Kemarin saya disuruh menghafal pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Tetapi guru PKn saya tidak masuk...................... jadi saya mau sedikit berbagi ilmu dari apa yang saya hafal kemarin agar lebih bermanfaat :D
Pasal 28 ( sebelum amandemen ): Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 28 E ayat 2 : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar